Biro Sorong Selatan
STRATEGINEWS.co, Sorong Selatan – Devisi program dan data KPU Kabupaten Sorong Selatan Yance Dere, SE mengatakan bahwa berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016 dan Peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 yang mengacu tentang tahapan program dan jadwal Pemilukada serentak pada tanun 2020.
“Kita sama-sama pleno penetapan di Aula Marten Luther Wermit Teminabuan, belum lama pada tanggal 12 September lalu sudah dipleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) perkiraan 43,793 pemilih,” ujarnya.
Nama pemilih warga Kabupaten Sorong Selatan yang belum terdaftar atau tercover dari panitia pemutakhiran PPD dan KPPS sudah diturunkan untuk mendata warga masyarakat Sorong Selatan, Devisi program dan data KPU Yance Dere SE, Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan bagian program dan data menghimbau kepada seluruh warga Masyarakat Kabupaten Sorong Selatan bahwa KPU telah membuka dua pos pembantu untuk membantu warga memastikan sudah terdata atau belum.
“Mari kita datang ke pos yang disiapkan oleh Komisi pemilihan umum (KPU) untuk memastikan apakah saudara terdaftar pada tempat kita memilih, dengan menunjukkan KTP untuk cek di database” terang Yance Dere.
Batasan waktu mulai 22 September sampai 28 September 2020, apakah warga telah terdaftar namanya atau belum, jika warga belum terdaftar dapat segera mendaftar atau memperbaiki datanya di pos yang dibentuk KPU, pos pertama ada di depan kantor Bank BRI Wermit Distrik Teminabuan dan depan Toko Anugrah Kelurahan Kohoin Teminabuan, kata Yance Dere Devisi Program dan Data KPU Kabupaten Sorong Selatan
Bahamid Narwawan
Strategi News, semoga makin sukses dengan website barunya.
Terima kasih Rizki. Kita akan terus berbenah melakukan yang terbaik