STRATEGINEWS.co, Ambon – Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon Ricky Satumalai kepada wartawan saat melakukan ekseskusi Lahan lang berada di Samping Asrama Brimob Tantui Ambon, Kamis 20/1/2022, terkait masalah tersebut menyampaikan bahwa eksekusi sesuai dengan penetapan ketua pengadilan Nomor 22/PN.PDT.eksekusi/2019/PN Ambon unto Nomor 12/PDT.G/2019/PN Ambon, yang memerintahkan untuk mengosongkan objek eksekusi terkait dengan perkara 12 tersebut.
Menurut Juru sita, di dalam amar putusan dari Pengadilan Negeri Ambon sampai dengan putusan kasasi semuanya menguatkan.
Pertama, isi putusan pengadilan tinggi menguatkan putusan pengadilan negeri Ambon. Kemudian putusan MA menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi.
” Dengan demikian maka penggugat yang awalnya sekarang menjadi pemohon eksekusi dinyatakan berhak atas objek sengketa ini” kata Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Ambon Ricky Satumalai
“Jumlah rumah yang dieksekusi PN Ambon lanjutnya, ada 1 rumah milik termohon eksekusi kemudian rumah Dinas Kelautan Dan Perikanan dan 3 rumah yang disewakan oleh termohon eksekusi, Willy Edward Gaspers. Pada proses eksekusi tetap ada perlawanan tapi kita hanya menjalankan isi dari putusan pengadilan,” tuturnya.
Proses eksekusi ini tambahnya, bukan serta merta tapi diberitahukan Minggu kemarin pelaksanaannya namun hari ini tidak.
“Kita memulai dari proses-proses yang dimulai dari almaning terus konstetering sampai dengan pemberitahuan untuk proses eksekusi. Luasnya kurang lebih 1666 meter persegi. Dan insiden tadi sudah diselesaikan dan proses eksekusi hanya tinggal bagian pojoknya saja tapi untuk bagian kamar kost tidak,” jelas Ricky.
Mohammat Nurlette.