STRATEGINEWS.co, Tenggarong – Sudah jatuh ketimpa tangga, itulah yang terjadi pada Kasan Prawiro Bin Posari, pada permasalahan lahan pekarangan miliknya.
Kasus ini berawal dari Slamat Margo/Slamet Solimin selaku RK. III/Kadus, meminjam sartifikat no. M.31 kepada istri Kasan Prawiro dengan alasan akan di registrasi ulang. Tapi sampai sekarang sartifikat tidak pernah dikembalikan, yang ada muncul permasalahan baru.
Pasalnya sertifikat No. M.31 yang berlokasi di RT. 11 Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara Provinsi Kalimantan Timur, salah satu tanah yang sudah dihibahkan Slamet Margo kepada menantunya Misdi tahun 2012 jaman Lurah Sukono, tanah yang dihibahkan Selamet Margo kepada menantunya (Misdi) dan (Boirah) sebagai istri mudanya. Di sinyalir tidak memenuhi syarat dan cacat hukum.
Berdasarkan keterangan Lurah Sukono tanggal 11 November 2019 di ruangan Kepala Pasar Kukar, Slamet meminta untuk membuatkan surat hibah.
” Pak Slamet meminta kepada saya dengan memaksa untuk membuatkan surat hibah, dengan dasar surat jual beli tanah dengan sartifikat No. m.31. Tanggal 7 Mei 1982, atas nama Kusen Bin Rejomunawi. Maka terjadilah surat hibah tanah sebanyak 4 (empat) surat yaitu : Surat Pernyataan Hibah Tanah Perladangan ada hari Senin tanggal 26 bulan Maret 2012, Penguasaan Tanah Nomor : 590-017/11/III/2012. Regester No : 590-61/11/III/2012, Lurah Maluhu Sukono.S.Pd..M.Pd. Nip. 19720213 200701 1 022,” tuturnya.
Surat Pernyataan Pemilikan / Penguasaan Tanah. Reg No. 590-017/11/III/2012. Sukono Lurah Maluhu Nip. 19720213 200701 1 022
Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa :
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Slamet Margo. Umur : 70 Tahun. Kewarganegaraan : Indonesia. Pekerjaan : Petani/Pekebun. Tempat Tinggal : Jl. Gunung Belah Rt. 049 Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong. Tenggarong 26 Maret 2012 yang membuat pernyataan Slamet Margo. Mengetahui/ Membenarkan Edi Kateno Ketua Rt. 011 dan Sukono Lurah Maluhu.
Surat Pernyataan Hibah Tanah Pekarangan Pada hari Senin tanggal 26 bulan Maret 2012, Penguasaan Tanah Nomor : 590-019/11/III/2012. Regester No : 590-62/11/III/2012. Lurah Maluhu Sukono.S.Pd..M.Pd. Nip. 19720213 200701 1 022
Surat Pernyataan Pemilikan / Penguasaan Tanah. Tenggarong 26 Maret 2012 yang menyatakan Slamet Margo.
Mengetahui/ Membenarkan Edi Kateno Ketua Rt. 011. Reg. No : 590-019/11/III/2012. Sukono Lurah Maluhu Nip. 19720213 200701 1 022.
Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Slamet Margo. Umur : 70 Tahun Kewarganegaraan : Indonesia. Pekerjaan : Petani/Pekebun. Tempat Tinggal : Jl. Gunung Belah Rt. 049 Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong, Tenggarong 26 Maret 2012 yang membuat pernyataan Slamet Margo. Mengetahui/ Membenarkan Edi Kateno Ketua Rt. 011 dan Sukono Lurah Maluhu.
Surat Pernyataan Pemilikan / Penguasaan Tanah. Tenggarong 26 Maret 2012 yang menyatakan Slamet Margo.
Mengetahui/ Membenarkan Edi Kateno Ketua Rt. 011. Reg. No : 590-020/11/III/2012 Sukono Lurah Maluhu Nip. 19720213 200701 1 022.
Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
Yang bertanda tangan dibawah ini : Nama : Slamet Margo. Umur : 70 Tahun. Kewarganegaraan : Indonesia. Pekerjaan : Petani/Pekebun. Tempat Tinggal : Jl. Gunung Belah Rt. 049 Kelurahan Maluhu Kecamatan Tenggarong, Tenggarong 26 Maret 2012 yang membuat pernyataan Slamet Margo. Mengetahui/ Membenarkan Edi Kateno Ketua Rt. 011 dan Sukono Lurah Maluhu.
Surat Pernyataan Jual Beli Tanah Perladangan. Pada hari Senin tanggal 02 bulan April 2012. Penguasaan Tanah Nomor : 590-018/11/III/2012 Tanggal 26 Maret 2012. Tenggarong 27 Maret 2012. Regester No : 590-65/11/IV/2012. Lurah Maluhu Sukono.S.Pd..M.Pd. Nip. 19720213 200701 1 022.
Surat Pernyataan Pemilikan / Penguasaan Tanah. Tenggarong 26 Maret 2012 yang menyatakan Slamet Margo. Mengetahui/ Membenarkan Edi Kateno Ketua Rt. 011. Reg No. 590-018/11/III/2012 Sukono Lurah Maluhu NIP. 19720213 200701 1 022.
Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa Tenggarong 02 April 2012 yang membuat pernyataan Slamet Margo. Mengetahui/ Membenarkan Edi Kateno Ketua Rt. 011 dan Sukono Lurah Maluhu
Kronologis
Tahun 1970 Kasan dan isterinya ikut orang tuanya transmigrasi dari pulau Jawa ke pulau Kalimantan tepatnya, di Desa Maluhu Kecamatan Tenggarong Kabupaten Kutai Kertanegara, setelah sampai ke Desa Maluhu ternyata Kasan tidak mendapat jatah lokasi trans. Karena ingin mandiri Kasan membeli tanah dari Lamin senilai Rp. 20.000,00- (Dua puluh ribu rupiah) dengan ukuran Lebar 25 meter dan panjang 200 meter, setelah itu Kasan bersama istrinya menempati lahan tersebut dengan membangun pondok dengan seadanya.
Dengan seiring jalannya dan Kasan Prawiro butuh penerangan, maklum jaman dulu belum ada listrik, lalu menukarkan tanah bagian belakang dengan ukuran Lebar 25 meter dan Panjang 100 meter dengan lampu Stoking/Petromax kepada Laman. Tanah Laman tersebut ditukarkan Tip/Sonsistem kepada Slamet Solimin, dari Slamet Solimin tanah tersebut diberikan Hibahkan kepada Misdi sebagai menantunya.
Saat Kasan Prawiro menggarap dan menempati lahan tersebut sempat didatangi pihak Jawatan/ Dinas Transmigrasi dan menyampaikan kepada Kasan Prawiro agar segera mengurus Administrasi untuk pembuatan Sartipikat. Kasan Prawiro pun mengurus administrasi tanah ke Jawatan/Dinas transmigrasi, beberapa tahun kemudian keluerlah Sartifikatnya.
Waktu terus berjalan, melihat lokasi tersebut layak di jadikan Skerteriat Lumbung untuk menjadi Desa Mandiri, pihak Desa pun meminjam kepada Kasan Prawiro.
Selama ada Skerteriat Lumbung lokasi tersebut terasa ramai, bahkan istrinya Kasan Prawiro sering disuruh Pihak Dinas Transmigrasi membuatkan makanan ketika ada kegiatan. S3vebagai saksi hidup dilokasi tersebut Kasan Prawiro dan Isterinya di karuniai 2 orang anak, Wiji Wardani Lahir 11 April 1971 dan Toyan Lahir 09 Maret 1975, kedua-duanya sekarang tinggal di Jl. Barong Tongkok Rt. 021 Kelurahan Maluhu juga.
Surat Hibah Tanah dari Slamet Margo diduga tidak memenuhi syarat, pasalnya alamat Slamet Margo tidak sama dengan KTP dan Slamet Margo sudah Memalsukan Tanda Tangan Kasan Prawiro, sementara Kasan Prawiro tidak bisa Tanda Tangan hanya bisa cap Jempol. Dan patut diduga bahwa tanda tangan saksi – saksi palsu.
” Karena surat hibah yang berasal dari prodak Lurah Sukono, karnanya kami meminta agar Lurah Sukono dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya, karena adanya surat hibah tanah tersebut, urusanpun semakin bertambah kacau. Kami meminta kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, kepolisian, kejaksaan dan instansi terkait agar membatalkan surat hibah tanah dari Slamet Margo ke Misdi sebagai menantunya sendiri,” tuturnya.
(Anton)