STRATEGINEWS.co, Lampung Tengah – Kapolres Lampung Tengah AKBP. Oni Prasetya, S.I.K melalui, satuan reserse narkoba (Satres Narkoba) Polres Lampung Tengah. Berhasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 dan pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pada hari, Selasa 18 Januari 2022 sekira Pukul 11.30 Wib.
Berdasarkan Laporan warga LP/A / 92 / I /2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 18 Januari 2022.
Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan. Tersangka BY 37 tahun, di kediamannya tampa perlawanan, inisal BY wiraswasta, warga Kampung Terbanggi Besar kecamatan, Terbanggi Besar Kabupaten. Lampung Tengah,” kata Kasat Narkoba
Setelah dilakukan penggeledahan di badan BY dan di sekelilingnya oleh petugas, benar adanya seorang laki laki yang bernama BY sedang menguasai narkoba jenis Shabu,” ujarnya.
“Petugas berhasil menemukan barang bukti 8 (Delapan) bungkus plastik klip bening Ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 3(Tiga)bungkus plastik klip bening Ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu, 1(Satu)buah plastik klip bening ukuran besar, 3(Tiga)bundel plastik klip bening, 1(Satu)buah timbangan digital, 1(Satu)buah alat hisap shabu/bong, 1(Satu)buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu, 1(Satu)buah korek api gas, 1(Satu)buah dompet warna coklat ,ditemukan dilantai kamar depan rumah BY ,” Ungkap Kasat.
Barang bukti yang berhasil di amankan diduga narkotika jenis shabu, berat total keseluruhan yang diamankan petugas lebih kurang (4,82 gr).
”Tersangka BY dan barang bukti telah diamankan petugas, untuk pengembangan lebih lanjut,” Tutup Kasat Narkoba.
(Sam/Red)