• Politik
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Intrepreneur
    • Investasi
    • Keuangan
    • UKM
  • Dikbud
    • Budaya
    • Edukasi
    • Humaniora
    • Motivasi
    • Teknologi
  • Hankam
    • Polri
    • TNI
  • Regional
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • Tokoh
    • Biografi
    • Wawancara
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Umum
    • Wisata
No Result
View All Result
Strategi News
Strategi News
No Result
View All Result
Home Lainnya Hukum dan Kriminal

Kesaksian pakar telematika dikesampingkan, guru ngaji di Bekasi divonis 9 bulan penjara

Strategi News by Strategi News
April 26, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
0
Kesaksian pakar telematika dikesampingkan, guru ngaji di Bekasi divonis 9 bulan penjara

Roy Suryo (ft. merdeka.com)

Share on FacebookShare on Twitter

STRATEGINEWS.co, Jakarta – Muhammad Fikry, seorang guru ngaji di Bekasi, diganjar hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat.

Dalam kasus tersebut, Fikry Bersama tiga rekannya, didakwa melakukan tindak pidana pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari, di Jalan Raya Sukaraja, Bekasi, Jawa Barat.

Vonis majelis hakim tersebut mengesampingkan kesaksian ahli, pakar telematika Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga  itu pernah dihadirkan dalam siding. Dalam persidangan, Roy menegaskan berdasar rekaman CCTV, Fikry memiliki alibi 100 persan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)

Roy menjelaskan bahwa berdasar CCTV secara sah dan meyakinkan jika Fikry berada di rumah dan baru keluar pada pukul 5 pagi untuk salat subuh. Demikian pula saat kejadian sepeda motor terdakwa terparkir di dekat musala.

“Kalau soal Hakim yang tidak mampu melihat dengan jelas wajah pelaku dan motor, ya maklum saja, hakim kan memang bukan ahli telematika,” kata Roy Senin (26/4) dikutip dari Publicanews

Roy  sangat menyayangkan keputusan majelis hakim terhadap Fikry dan kawan-kawan

Terkait keputusan ini, Roy hanya berucap,” terwelu (plesetan dari kata terlalu”.

Kemarin, dalam pertimbangan, majelis hakim yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina G juga menolak kesaksian keterangan saksi verbalisan kepolisian dan saksi meringankan.

“Keterangan saksi a de charge oleh Majelis Hakim dikesampingkan,” kata hakim dalam  pertimbangannya.

Hakim mengatakan para saksi tersebut memiliki hubungan pertemanan yang dekat dengan terdakwa maka menurut majelis hakim menimbulkan conflict of interest bagi para saksi sehingga dapat memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa.

Hakim juga tidak menyinggung mengenai laporan Komnas HAM yang menyebutkan adanya penyiksaan dan pemaksaan agar terdakwa mengakui perbuatan yang mereka lakukan.

Dalam vonisnya, majelis hakim mengatakan Fikry dan ketiga temannya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaiamana dakwaan jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky berupa pidana sembilan bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Cikarang Chandra Ramadhan, Senin (26/4).

Kemudian terdakwa Abdul Rohman dengan hukuman 10 bulan penjara karena memiliki celurit yang digunakan untuk melukai korban. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangkan selama masa tahanan sementara.

Atas putusan vonis tersebut Fikry dan ketiga rekannya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Fikry divonis 2 tahun penjara dan tersangka lainnya 2,5 tahun penjara.

Para terdakwa ditangkap dan ditahan sejak 28 Juli 2021 oleh jajaran Polsek Tambelang, Bekasi. Kasus adanya pembegalan setelah aparat kepolisian menerima laporan korban bernama Darusman Ferdiansyah.

Sumber: publica-news.com

(dul/red)

Related Posts

Tersangka pencabulan gantung diri di ruang Satreskrim Polresta Deli Serdang
Hukum dan Kriminal

Tersangka pencabulan gantung diri di ruang Satreskrim Polresta Deli Serdang

STRATEGINEWS.co, Medan -- Tersangka pencabulan berinisial IR (19) tewas di ruang Satreskrim Polresta Deli Serdang, Rabu (11/5/2022). IR ditemukan...

by Strategi News
May 12, 2022
158
Pembunuh anak wartawan dibekuk, PWI Sumut apresiasi Polda DIY
Hukum dan Kriminal

Pembunuh anak wartawan dibekuk, PWI Sumut apresiasi Polda DIY

STRATEGINEWS.co, Medan -- Tim gabungan Ditreskrimum Polda DIY, Polres Sleman dan Polsek Depok Barat, berhasil meringkus pelaku penusukan di...

by Strategi News
May 10, 2022
240
5 saksi dimintai keterangan Satreskrim Polres Blora dalam kasus tawuran di Desa Prigi
Hukum dan Kriminal

5 saksi dimintai keterangan Satreskrim Polres Blora dalam kasus tawuran di Desa Prigi

STRATEGINEWS.co, Blora - Satreskrim Polres Blora telah menangani dan mengantongi lima nama saksi, dalam kasus kerusuhan yang terjadi pada...

by Strategi News
May 10, 2022
175
Poldasu tetapkan 2 tersangka kasus tambang emas longsor tewaskan 12 warga di Madina
Hukum dan Kriminal

Poldasu tetapkan 2 tersangka kasus tambang emas longsor tewaskan 12 warga di Madina

STRATEGINEWS.co, Medan -- Penyidik Polda Sumatra Utara (Poldasu) dan Polres Madina menetapkan dua tersangka dalam kasus tambang emas longsor...

by Strategi News
May 9, 2022
160
Next Post
Bupati Sidrap, Dollah Mando serahkan bantuan zakat untuk 424 mustahik dan 139 pegawai honorer

Bupati Sidrap, Dollah Mando serahkan bantuan zakat untuk 424 mustahik dan 139 pegawai honorer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Strategi News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Intrepreneur
    • Investasi
    • Keuangan
    • UKM
  • Dikbud
    • Budaya
    • Edukasi
    • Humaniora
    • Motivasi
    • Teknologi
  • Hankam
    • Polri
    • TNI
  • Regional
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • Tokoh
    • Biografi
    • Wawancara
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Umum
    • Wisata

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In