STRATEGINEWS.co, Jakarta – Muhammad Fikry, seorang guru ngaji di Bekasi, diganjar hukuman 9 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut, Fikry Bersama tiga rekannya, didakwa melakukan tindak pidana pembegalan pada 24 Juli 2021 dini hari, di Jalan Raya Sukaraja, Bekasi, Jawa Barat.
Vonis majelis hakim tersebut mengesampingkan kesaksian ahli, pakar telematika Roy Suryo. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu pernah dihadirkan dalam siding. Dalam persidangan, Roy menegaskan berdasar rekaman CCTV, Fikry memiliki alibi 100 persan tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP)
Roy menjelaskan bahwa berdasar CCTV secara sah dan meyakinkan jika Fikry berada di rumah dan baru keluar pada pukul 5 pagi untuk salat subuh. Demikian pula saat kejadian sepeda motor terdakwa terparkir di dekat musala.
“Kalau soal Hakim yang tidak mampu melihat dengan jelas wajah pelaku dan motor, ya maklum saja, hakim kan memang bukan ahli telematika,” kata Roy Senin (26/4) dikutip dari Publicanews
Roy sangat menyayangkan keputusan majelis hakim terhadap Fikry dan kawan-kawan
Terkait keputusan ini, Roy hanya berucap,” terwelu (plesetan dari kata terlalu”.
Kemarin, dalam pertimbangan, majelis hakim yang terdiri dari Chandra Ramadhani, Yudha Dinata, dan Maria Krista Ulina G juga menolak kesaksian keterangan saksi verbalisan kepolisian dan saksi meringankan.
“Keterangan saksi a de charge oleh Majelis Hakim dikesampingkan,” kata hakim dalam pertimbangannya.
Hakim mengatakan para saksi tersebut memiliki hubungan pertemanan yang dekat dengan terdakwa maka menurut majelis hakim menimbulkan conflict of interest bagi para saksi sehingga dapat memberikan keterangan yang menguntungkan para terdakwa.
Hakim juga tidak menyinggung mengenai laporan Komnas HAM yang menyebutkan adanya penyiksaan dan pemaksaan agar terdakwa mengakui perbuatan yang mereka lakukan.
Dalam vonisnya, majelis hakim mengatakan Fikry dan ketiga temannya terbukti bersalah melakukan pencurian dengan kekerasan sebagaiamana dakwaan jaksa, Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Muhammad Fikry, Randi Aprianto, dan Muhammad Rizky berupa pidana sembilan bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim PN Cikarang Chandra Ramadhan, Senin (26/4).
Kemudian terdakwa Abdul Rohman dengan hukuman 10 bulan penjara karena memiliki celurit yang digunakan untuk melukai korban. Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan dan dikurangkan selama masa tahanan sementara.
Atas putusan vonis tersebut Fikry dan ketiga rekannya menyatakan pikir-pikir. Demikian pula jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa Fikry divonis 2 tahun penjara dan tersangka lainnya 2,5 tahun penjara.
Para terdakwa ditangkap dan ditahan sejak 28 Juli 2021 oleh jajaran Polsek Tambelang, Bekasi. Kasus adanya pembegalan setelah aparat kepolisian menerima laporan korban bernama Darusman Ferdiansyah.
Sumber: publica-news.com
(dul/red)