STRATEGINEWS.co, Medan — Seorang ayah berinisial GT (40), warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, tega ‘menggarap’ putri kandungnya berinisial YT (12). Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya ibunya di Kecamatan Sitolu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Minggu (1/5/2022).
Dengan perasaan sedih luar biasa, YT menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Bahkan, korban sudah ‘digarap’ pelaku 10 kali di rumah. Mendengar pengakuan putrinya itu, sang ibu pun membuat pengaduan ke Polres Humbahas.
Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimim, melalui Kasat Reskrim, Iptu S Maruli T Purba Tanjung, dalam siaran persnya, Jumat (13/5/2022), mengungkapkan, setelah laporan ibu korban, pihaknya bergerak membekuk pelaku pada Rabu (11/5/2022), sekitar pukul 18:30 WIB. Saat itu pelaku sedang di ladang.
Saat diringkus, tersangka tidak melawan, kini sudah ditahan. Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, tindakannya menyetubuhi putri kandungnya karena diupengaruhi minuman alkohol sampai mabuk.
Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000. Karena pelakunya orangtuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(KTS/rel)