• Politik
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Intrepreneur
    • Investasi
    • Keuangan
    • UKM
  • Dikbud
    • Budaya
    • Edukasi
    • Humaniora
    • Motivasi
    • Teknologi
  • Hankam
    • Polri
    • TNI
  • Regional
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • Tokoh
    • Biografi
    • Wawancara
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Umum
    • Wisata
No Result
View All Result
Strategi News
Strategi News
No Result
View All Result
Home Lainnya kriminal

Ayah ‘garap’ putri kandung umur 12 tahun di Humbahas

Strategi News by Strategi News
May 14, 2022
in kriminal
0
0
Ayah ‘garap’ putri kandung umur 12 tahun di Humbahas

Pelaku percabulan terhadap anak

Share on FacebookShare on Twitter

STRATEGINEWS.co, Medan — Seorang ayah berinisial GT (40), warga Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatra Utara, tega ‘menggarap’ putri kandungnya berinisial YT (12). Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada ibu kandungnya ibunya di Kecamatan Sitolu Tali Urang Julu, Kabupaten Pakpak Bharat, Minggu (1/5/2022).

Dengan perasaan sedih luar biasa, YT menceritakan kronologi kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Bahkan, korban sudah ‘digarap’ pelaku 10 kali di rumah. Mendengar pengakuan putrinya itu, sang ibu pun membuat pengaduan ke Polres Humbahas.

Kapolres Humbahas, AKBP Achmad Muhaimim, melalui Kasat Reskrim, Iptu S Maruli T Purba Tanjung, dalam siaran persnya, Jumat (13/5/2022), mengungkapkan, setelah laporan ibu korban, pihaknya bergerak membekuk pelaku pada Rabu (11/5/2022), sekitar pukul 18:30 WIB. Saat itu pelaku sedang di ladang.

Saat diringkus, tersangka tidak melawan, kini sudah ditahan. Saat diperiksa petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Menurut pelaku, tindakannya menyetubuhi putri kandungnya karena diupengaruhi minuman alkohol sampai mabuk.

Atas tindakan pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000. Karena pelakunya orangtuanya sendiri, maka pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(KTS/rel)

Related Posts

Pengiriman 49 kg ganja ke Riau lewat Belawan digagalkan
kriminal

Pengiriman 49 kg ganja ke Riau lewat Belawan digagalkan

STRATEGINEWS.co, Medan -- Personel Ditpolair Baharkam Mabes Polri menggagalkan pengiriman 49 kg ganja kering lewat jalur laut di perairan...

by Strategi News
May 13, 2022
156
Sakit hati orangtuanya dihina, anak di bawah umur bunuh temannya di Saribudolok
kriminal

Sakit hati orangtuanya dihina, anak di bawah umur bunuh temannya di Saribudolok

STRATEGINEWS.co, Medan -- Seorang anak yang masih di bawah umur nekat membunuh temannya sendiri karena motif sakit hati. Pelaku...

by Strategi News
May 10, 2022
189
Polisi ringkus jaringan narkoba lintas propinsi di Aceh Timur
kriminal

Polisi ringkus jaringan narkoba lintas propinsi di Aceh Timur

STRATEGINEWS.co, Aceh Timur - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu lintas propinsi, MA, (29), warga, Desa Meunasah Puuk, Kecamatan...

by Strategi News
May 10, 2022
159
Dua pelempar batu bus Sartika yang tewaskan 1 penumpang ditangkap, 1 ditembak
kriminal

Dua pelempar batu bus Sartika yang tewaskan 1 penumpang ditangkap, 1 ditembak

STRATEGINEWS.co, Medan -- Dua tersangka pelempar batu bayaran kepada bus penumpang Sartika BK 7285 DP berhasil diringkus Satreskrim Polres...

by Strategi News
May 9, 2022
174
Next Post
Gedung Bumdes Danau Tras telah lama berdiri, kenapa sekarang minta ganti rugi?

Gedung Bumdes Danau Tras telah lama berdiri, kenapa sekarang minta ganti rugi?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Strategi News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Intrepreneur
    • Investasi
    • Keuangan
    • UKM
  • Dikbud
    • Budaya
    • Edukasi
    • Humaniora
    • Motivasi
    • Teknologi
  • Hankam
    • Polri
    • TNI
  • Regional
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • Tokoh
    • Biografi
    • Wawancara
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Umum
    • Wisata

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In