STRATEGINEWS.co, Subulussalam – Unsur Muspika Simpang Kiri Kota Subulussalam dan perangkat Desa Danau Tras pada hari Jumat ( 13/05) laksanakan musyawarah di aula desa terkait sejumlah aset desa, di antaranya aset Bumdes.
Acara tersebut juga dihadiri puluhan warga dan beberapa awak media.Pembahasan yang paling menyedot perhatian publik yakni tentang isu ganti rugi pertapakan gedung Bumdes Danau Tras.
Dalam forum tersebut ketua Bumdes Danau Tras Salman mengatakan,surat hibah tanah tempat berdiri bangunan bumdes itu belum ada penyerahan atau diserahkan kepada nya.Dirinya sudah mempertanyakan perihal surat tanah tersebut kepada pendamping desa dan Camat kala itu.
“Pendamping desa mengatakan itu di hibahkan,dan Camat masa itu juga mengatakan itu juga di hibahkan,tapi sampai sekarang belum ada satupun yang memegang surat hibahnya,baik saya selaku ketua Bundes,pendamping desa, maupun pihak kecamatan”, jelas Salman.
Yang jadi permasalahan dalam rapat tersebut adanya isu beredar dan sempat naik ke beberapa media, yang mengatakan mantan kepala desa (selaku pemilik tanah ) sekarang ini meminta ganti rugi atas lahan pertapakan gedung Bumdes tersebut.
Menjadi tanda tanya peserta rapat yang hadir saat itu,apa dasar hukumnya atau dasar surat tanah tempat berdirinya gedung Bumdes itu, sehingga bisa berdiri gedung milik negara di atasnya.Jikalau tidak ada dasar surat tanah yang dimiliki desa, kenapa bisa berdiri gedung Badan Usaha Milik Desa diatasnya?,ada apa ini?
Sementara itu, di hari yang sama beberapa awak media mengkonfirmasi Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung kota Subulussalam, Faisal di ruang kerjanya mengatakan, tidak ada lagi bahasa mediasi terkait penyelesaian masalah itu,Muspika Sp.Kiri,Pemdes Danau Tras hanya tinggal meminta surat hibah dari yang punya tanah tersebut.Jikalau tidak diberikan,berarti sudah ada perbuatan dengan sengaja melawan hukum yang dilakukan pemilik tanah pada saat pembangunan gedung dimaksud.
Dan jikalau masih ada lag dilakukan mediasi,maka terindikasi ada konspirasi untuk merugikan keuangan negara,dan dugaan telah terjadi pemufakatan jahat.
(dedi)