STRATEGINEWS.co, Ambon – Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya menggunakan Rompi orange usai KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap retail dan grafitikasi.
KPK telah mengumumkan bahwa, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Tahun 2020, dikota Ambon Maluku, dan penerimaan gratifikasi.
Ia tidak sendiri, karena KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi kota Ambon.
” Setelah berupaya dan kerja keras yang dilakukan KPK dalam rangka pengumpulan informasi keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup,maka pada malam hari ini, ingin kami sampaikan hasil kerja-kerja KPK,” ungkap ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Jumat 13/5/2022.
Sejak awal April 2022 lalu, sebut Firli, KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sementara tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 hurur a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mohammat Nurlette.