• Politik
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Intrepreneur
    • Investasi
    • Keuangan
    • UKM
  • Dikbud
    • Budaya
    • Edukasi
    • Humaniora
    • Motivasi
    • Teknologi
  • Hankam
    • Polri
    • TNI
  • Regional
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • Tokoh
    • Biografi
    • Wawancara
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Umum
    • Wisata
No Result
View All Result
Strategi News
Strategi News
No Result
View All Result
Home Lainnya TIPIKOR

KPK tetapkan Walikota Ambon sebagai tersangka suap ijin pembangunan ritel tahun 2020

Strategi News by Strategi News
May 14, 2022
in TIPIKOR
0
0
KPK tetapkan Walikota Ambon sebagai tersangka suap ijin pembangunan ritel tahun 2020

Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya menggunakan Rompi orange usai KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap retail dan grafitikasi.

Share on FacebookShare on Twitter


STRATEGINEWS.co, Ambon – Walikota Ambon Richard Louhenapessy akhirnya menggunakan Rompi orange usai KPK menetapkannya sebagai tersangka dugaan suap retail dan grafitikasi.

KPK telah mengumumkan bahwa, Walikota Ambon Richard Louhenapessy bersama dua orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Tahun 2020, dikota Ambon Maluku, dan penerimaan gratifikasi.

Ia tidak sendiri, karena KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yakni, Staf Tata Usaha Pimpinan di Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa, dan Amri dari pihak swasta/karyawan Alfamidi kota Ambon.

” Setelah berupaya dan kerja keras yang dilakukan KPK dalam rangka pengumpulan informasi keterangan, dan juga bukti permulaan yang cukup,maka pada malam hari ini, ingin kami sampaikan hasil kerja-kerja KPK,” ungkap ketua KPK Firli Bahuri saat melakukan jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Jumat 13/5/2022.

Sejak awal April 2022 lalu, sebut Firli, KPK telah menetapkan dan meningkatkan status kasus dugaan suap tersebut ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tiga tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara tersangka Richard Louhenapessy dan Andrew sebagai penerima, disangkakan melanggar pasal 12 hurur a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mohammat Nurlette.

Related Posts

Ironis, oknum Polisi di Blora terindikasi gelapkan uang negara
TIPIKOR

Ironis, oknum Polisi di Blora terindikasi gelapkan uang negara

STRATEGINEWS.co, Blora - Sepasang oknum suami istri yang berprofesi Polisi, yaitu Bripka Etana Fany Jatnika dan Briptu Eka Mariyani...

by Strategi News
May 12, 2022
188
H+ 2 lebaran, Kejari Kepulauan Aru kembali ciduk terpidana korupsi dana PNPM
TIPIKOR

H+ 2 lebaran, Kejari Kepulauan Aru kembali ciduk terpidana korupsi dana PNPM

STRATEGINEWS.co, Kepulauan Aru - Tiga staf Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru yang tergabung dalam Tim Tabur ( Tangkap Buronan )...

by Strategi News
May 3, 2022
232
Tim Tabur Kejari Kepulauan Aru tangkap terpidana korupsi dana PNPM senilai 1,5 milyar
TIPIKOR

Tim Tabur Kejari Kepulauan Aru tangkap terpidana korupsi dana PNPM senilai 1,5 milyar

STRATEGINEWS.co, Kepulauan Aru - Tim Tabur ( Tangkap Buronan ) Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Kepulauan Aru berhasil menangkap...

by Strategi News
April 23, 2022
172
Kasus mafia tanah di Blora yang ditangani Polda Jateng naik ke sidik
TIPIKOR

Kasus mafia tanah di Blora yang ditangani Polda Jateng naik ke sidik

STRATEGINEWS.co, Blora (Jateng) - Kasus yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, atas dugaan penggelapan dan penipuan...

by Strategi News
April 21, 2022
223
Next Post
Naftali Werbete merasa senang rumahnya dibongkar Satgas TMMD Kodim 1801/Manokwari

Naftali Werbete merasa senang rumahnya dibongkar Satgas TMMD Kodim 1801/Manokwari

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Strategi News

Navigate Site

  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber

Follow Us

No Result
View All Result
  • Politik
    • Hukum
    • Pemerintahan
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Intrepreneur
    • Investasi
    • Keuangan
    • UKM
  • Dikbud
    • Budaya
    • Edukasi
    • Humaniora
    • Motivasi
    • Teknologi
  • Hankam
    • Polri
    • TNI
  • Regional
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Gaya Hidup
    • Kuliner
    • Kesehatan
    • Olah Raga
  • Tokoh
    • Biografi
    • Wawancara
  • Lainnya
    • Peristiwa
    • Umum
    • Wisata

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In