STRATEGINEWS.co, Yogyakarta – Lebih dari 100 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) ramai-ramai menyampaikan penolakan terhadap penganugerahan gelar Profesor Kehormatan atau honorary professor bagi para pejabat publik di perguruan tinggi negeri tersebut.
Melalui pernyataan sikap yang disampaikan ke media, diketahui penolakan ini, disampaikan oleh 353 orang dosen yang tersebar di 14 Fakultas di UGM. Surat penolakan mereka, ditujukan bagi Rektor UGM serta Ketua, Sekretaris, Ketua-ketua Komisi dan Anggota Senat Akademik UGM.
“Kami dosen-dosen UGM menyatakan menolak usulan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan kepada individu-individu di sektor non-akademik, termasuk kepada pejabat publik,” demkian disampaikan para dosen.
Terdapat enam poin yang disampaikan para dosen terkait sikap penolakan mereka terhadap pemberian gelar Profesor Kehormatan untuk pejabat publik.
Poin pertama, mereka menyampaikan bahwa profesor merupakan jabatan akademik, bukan gelar akademik. Sehingga tidak bisa diberikan kepada pihak yang tidak pernah menempun jenjang akademik setingkat profesor.
“Jabatan akademik memberikan tugas kepada pemegangnya untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban akademik. Kewajiban akademik tidak mungkin dilaksanakan oleh seseorang yang memilki pekejaan atau posisi di sektor non akademik,” bunyi poin tersebut.
Selanjutnya, di poin kedua disampaikan pemberian gelar seperti Honorary Professor kepada individu yang berasal dari sektor non akademik, tidak sesuai dengan asas kepatutan. Ketiga, Professor Kehormatan seharusnya diberikan kepada mereka yang telah mendapatkan gelar jabatan akademik Profesor.
Di poin keempat, disampaikan bahwa jabatan Profesor Kehormatan tidak memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas dan reputasi UGM. Malah sebaliknya, pemberian Profesor Kehormatan akan merendahkan marwah keilmuan UGM. Kelima, pemberian Profesor Kehormatan ini akan menjadi preseden buruk dalam sejarah UGM dan berpotensi menimbulkan praktik transaksional dalam pemberian gelar dan jabatan akademik.
Pada poin terakhir, disampaikan pemberian Profesor Kehormatan seharusnya diinisiasi oleh departemen yang menaungi bidang ilmu calon Profesor Kehormatan tersebut, berdasarkan pertimbangan- pertimbangan akademik sesuai bidang ilmunya.
Menyikapi surat penolakan yang disampaikan ratusan dosen ini, Wakil Rektor UGM Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Alumni, Arie Sujito mengatakan ini keputusan pemberian gelar Guru Besar Kehormatan merupakan Peraturan Menteri.
Maka, sikap penolakan semestinya ditujukan kepada kementerian terkait. Adapun UGM belum pernah memberikan gelar Profesor Kehormatan kepada siapa pun, apalagi pejabat publik.
“UGM belum menjalankan peraturan itu apalagi memberi gelar,” ucapnya melalui keterangan pers, Kamis (16/2/2023).
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol UGM Dina W Kariodimedjo memastikan pihaknya telah mengetahui adanya sikap penolakan yang disampaikan ratusan dosen itu dan bakal menindaklanjutinya. “UGM sudah punya tim untuk menindaklanjuti hal di atas. Kami konsultasi dulu,” kata Dina.
[asumsi/red]